Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Milik Koordinator AMPB

Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB saat warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Milik Koordinator AMPB
Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB.

fin.co.id - Koalisi masyarakat sipil mengecam langkah pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Koalisi menilai tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Rekening Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jumat, 21 Agustus 2026. Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.

Rekening Berisi Dana Pribadi dan Donasi

Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” seperti dikutip dari siaran pers YLBHI, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

Koalisi Soroti Aturan Pemblokiran Rekening

Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

"Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan," lanjut pernyataan itu.

Masih menurut pernyataan tersebut, penyebutan “permintaan aparat penegak hukum” tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Pemblokiran Dinilai Hambat Kebebasan Berpendapat

Koalisi menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat. Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.

“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” tambahnya.

Hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Negara tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk membalas atau menghambat warga yang menjalankan hak-hak tersebut.

Berita Terkait