Megapolitan

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat, Warga Disarankan Kenakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan PM2,5 mencapai 11,9 kali di atas panduan tahunan WHO.

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat, Warga Disarankan Kenakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan
Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat, warga diminta kenakan masker.

fin.co.id - Kondisi udara di Kota Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026 pagi menunjukkan tingkat pencemaran yang perlu diwaspadai masyarakat. Laman IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada dalam kategori tidak sehat dan menyarankan masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

IQAir memperbarui data tersebut pada pukul 05.00 WIB. Berdasarkan catatan itu, kualitas udara Jakarta berada pada poin 154 dengan konsentrasi polutan PM2,5 mencapai 59,5 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut mencapai 11,9 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kondisi itu membuat masyarakat perlu memperhatikan paparan udara luar, terutama ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

PM2,5 Jakarta Capai 59,5 Mikrogram per Meter Kubik

PM2,5 merupakan partikel berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer) yang dapat ditemukan di udara. Partikel tersebut antara lain berasal dari debu, asap, dan jelaga.

Paparan PM2,5 dalam jangka panjang berkaitan dengan risiko kematian dini. Risiko tersebut terutama menjadi perhatian bagi orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Dengan tingkat kualitas udara yang tercatat tidak sehat, masyarakat mendapatkan sejumlah rekomendasi kesehatan untuk mengurangi paparan polutan. Selain mengenakan masker, masyarakat disarankan menghindari aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung.

Masyarakat juga dianjurkan menutup jendela untuk mengurangi masuknya udara luar yang kotor ke dalam rumah. Selain itu, penyaring udara dapat dinyalakan untuk membantu menghadapi kondisi kualitas udara tersebut.

Jakarta Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk

Kualitas udara Jakarta pada hari tersebut juga tercatat berada pada urutan ketujuh terburuk se-Indonesia setelah sejumlah kota lain. IQAir mencatat Jambi berada pada poin 209, Palembang 202, Pekanbaru 199, Pontianak 190, Surabaya 168, Serpong 166, dan Bandung 165.

Data tersebut menunjukkan kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia juga berada pada tingkat yang perlu mendapat perhatian. Jakarta sendiri mencatat poin 154 dengan konsentrasi PM2,5 sebesar 59,5 mikrogram per meter kubik.

Kondisi pencemaran udara tersebut turut menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

DPRD DKI Siapkan Penguatan Regulasi Polusi Udara

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya memprioritaskan regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurut dia, perlindungan tersebut juga mencakup persoalan lingkungan hidup yang dihadapi Jakarta.

Abdul Aziz menilai persoalan pencemaran udara menjadi salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian melalui penguatan regulasi. Karena itu, pembahasan Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara masuk dalam agenda Propemperda 2027.

Berita Terkait