Nasional

Percepat Penanganan Karhutla: Kemenhub Terbitkan 35 Izin Armada Udara Asing, dari Rusia hingga AS

Kemenhub terbitkan 35 izin pesawat asing dari Rusia hingga AS untuk percepat penanganan karhutla di Indonesia.

Percepat Penanganan Karhutla: Kemenhub Terbitkan 35 Izin Armada Udara Asing, dari Rusia hingga AS
Kemenhub terbitkan 35 izin pesawat asing untuk percepat penanganan karhutla di Indonesia.

fin.co.id - Pemerintah terus melipatgandakan kekuatan udara guna memadamkan titik api yang membakar kawasan hutan di berbagai daerah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing yang telah diterbitkan berasal dari Rusia hingga Amerika Serikat (AS) untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing yang telah diterbitkan tersebut untuk 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara asal dengan total 36 helikopter.

"Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," kata Lukman dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Kemenhub merinci 11 AOC tersebut meliputi Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.

Kementerian Perhubungan memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat penanganan karhutla melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan keselamatan penerbangan.

Lukman mengatakan pihaknya terus mendukung upaya dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," katanya.

Aturan Fleksibilitas Reposisi Pesawat Bencana

Pemberian izin khusus itu merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Dijelaskan pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana.

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.

Pengawasan Sertifikasi dan Kelaikudaraan Armada

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Berita Terkait