Hukum dan Kriminal

Polda Metro Tegaskan Rekening AMPB Tak Diblokir, Hanya Ditunda Transaksinya

Polda Metro Jaya menegaskan rekening yang berkaitan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tidak diblokir maupun disita.

Polda Metro Tegaskan Rekening AMPB Tak Diblokir, Hanya Ditunda Transaksinya
Polda Metro Jaya (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Polda Metro Jaya menegaskan rekening yang berkaitan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tidak diblokir maupun disita. Penyidik hanya melakukan penundaan transaksi untuk mendalami transaksi dan aliran dana dalam proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penundaan transaksi diberlakukan paling lama lima hari kerja. Dalam periode itu, penyidik akan menelusuri transaksi sekaligus memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana.

"Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu lima hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana, ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank," kata Budi kepada wartawan, Senin, 23 Agustus 2026.

Budi memastikan dana yang berada di dalam rekening tidak otomatis disita selama proses penundaan berlangsung. Jika hasil penyelidikan tidak menemukan dugaan pelanggaran pidana, pihak bank akan membuka kembali rekening tersebut.

"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," ujarnya.

Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila menemukan transaksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Budi mengatakan, pemeriksaan dapat mencakup kemungkinan adanya aliran dana yang digunakan untuk tujuan tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan. Polisi juga akan menelusuri apabila ditemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat," tuturnya.

Karena itu, penundaan transaksi menjadi langkah sementara bagi penyidik untuk memastikan asal, tujuan, serta status aliran dana yang sedang diperiksa.

Dalam perkara penghimpunan dana tersebut, penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait penghimpunan dana masyarakat.

Polda Metro Jaya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendalami tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," kata Budi.

Berita Terkait