Rekening Mas Botok Dibekukan, Netizen Serukan Tarik Uang dan Boikot Bank Mandiri
Polemik pembekuan rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri terus bergulir.
Akun @ferrykoto, misalnya, menilai tindakan pemblokiran seharusnya memiliki dasar hukum dan dokumen resmi yang jelas apabila dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
“Wedan ini Bank Mandiri !! Keterlaluan, seenaknya memblokir dana nasabah. Permintaan pemblokiran oleh aparat hukum harus terkait perkara pidana, harus resmi suratnya, bukti penyidikan kasusnya. Lha, orang mau unjuk rasa, menyampaikan pendapat, pidananya apa???” tulisnya.
Ada pula warganet yang mengaku memilih menutup rekening Bank Mandiri. Salah satunya akun @IJenong68552 yang mempertanyakan prosedur penutupan rekening secara permanen.
“@bankmandiri cara menutup rekening permanen apa harus datang ke pusat atau cukup di cabang. Saya dan ibu mertua saya mau tutup rekening permanen,” tulisnya.
Baca Juga
Sementara akun @ubegebe1 menyoroti kemungkinan dampak kasus tersebut terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.
“Pemblokiran akun tokoh demo Pati oleh @bankmandiri ini bahaya banget. Bisa bikin orang takut untuk mengkritik apalagi menggalang aksi masa. Rekening bisa diblokir gitu aja, tanpa proses yang jelas,” tulisnya.
Meski demikian, berbagai komentar tersebut merupakan respons dan opini warganet. Dasar hukum serta proses pemblokiran rekening tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Bank Mandiri Sampaikan Permohonan Maaf
Di tengah derasnya kritik, Bank Mandiri akhirnya memberikan klarifikasi.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pembekuan rekening.
Baca Juga
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika dalam keterangan tertulis pada Minggu (23/8/2026).
Namun, Bank Mandiri menegaskan bahwa pembekuan tersebut bukan keputusan sepihak yang dibuat oleh internal bank.
Menurut Adhika, tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bank Mandiri juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.