Nasional

Soal Penggunaan Hijab di Universitas Pertahanan, Kemhan Sebut Tidak Ada Larangan

Dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28/2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab.

Soal Penggunaan Hijab di Universitas Pertahanan, Kemhan Sebut Tidak Ada Larangan
Unhan mengklaim kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess.

fin.co.id – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kemhan menegaskan, bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.

Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.

"Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," seperti dikutip dari akun Instagram unhan_ri, Minggu, 23 Agustus 2026.

Pernyataan itu juga menjelaskan, dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang.

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," lanjut pernyataan tersebut.

Calon Kadet Mundur karena Harus Lepas Jilbab

Dugaan larangan hijab di Unhan sebelumnya mencuat setelah calon mahasiswa program S-1 Kedokteran, Asma Wafa Andina, mengungkap pengalaman yang dialaminya selama proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.

Asma mengaku mengambil keputusan untuk mundur meski telah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat. Keputusan itu disebut diambil karena adanya dugaan kebijakan tidak tertulis yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab setelah resmi menjadi mahasiswa.

Persoalan tersebut bermula ketika Asma mengikuti rangkaian seleksi PMB Unhan. Ia menyebut terdapat perbedaan antara ketentuan yang ditampilkan dalam informasi resmi penerimaan dengan kondisi yang dihadapinya saat mengikuti seleksi tingkat pusat di Bogor.

Dalam poster dan pengumuman PMB Unhan, peserta perempuan yang mengenakan hijab disebut tetap dapat mengikuti tes dengan ketentuan pakaian yang telah ditetapkan.

Namun, Asma mengklaim situasinya berbeda setelah peserta dinyatakan lulus.

"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua," unggah Asma, dikutip Sabtu 22 Agustus 2026.

Berita Terkait