Curi Emas dan Uang Rp350 Juta Milik Lansia, Pelaku di Pacitan Ngaku untuk Judi Online
Polres Pacitan, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang warga lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.
Dari dalam lemari, tersangka mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan emas. Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban.
Korban kemudian melaporkan kehilangan harta bendanya kepada polisi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta.
Terancam Penjara Tujuh Tahun
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap S dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. *
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 27 Agustus