KPK Bongkar Dugaan Korupsi PUPR Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik kini mendalami pengelolaan keuangan serta proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai saksi pada 24 Agustus 2026. Keduanya yakni Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia (BE) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Agus Suhendra Wijaya (ASW).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Beti dilakukan untuk menggali pengetahuannya mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga
Selain itu, penyidik juga meminta klarifikasi Beti mengenai sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat penggeledahan sebelumnya.
Sementara itu, Agus diperiksa terkait hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediamannya. Ia juga dimintai keterangan mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Adapun untuk saksi ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujarnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK yang sebelumnya mengungkap dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Kendati demikian, hingga saat itu lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Baca Juga
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, termasuk kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
Kini, KPK masih mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Berita Terkait
KPK Bongkar Dugaan Korupsi PUPR Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan