Viral

Pemprov Sumbar Panggila ASN yang Viral Mesum di Ruang Kerja, Siap-Siap Disanksi Tegas!

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk mengusut rekaman video viral yang diduga memuat tindakan asusila dan melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.

Pemprov Sumbar Panggila ASN yang Viral Mesum di Ruang Kerja, Siap-Siap Disanksi Tegas!
Viral Video ASN Pemprov Sumbar Mesum

fin.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk mengusut rekaman video viral yang diduga memuat tindakan asusila dan melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, Pemprov Sumbar langsung menindaklanjuti informasi tersebut setelah menerima rekaman yang beredar di masyarakat.

Pejabat yang diduga muncul dalam rekaman telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada Pemprov Sumbar.

"Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," kata Arry, Senin 24 Agustus 2026.

Pejabat Akui Ada dalam Rekaman

Arry mengatakan, dirinya bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar telah melakukan klarifikasi awal terhadap pejabat yang bersangkutan.

Pejabat tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumbar. Dalam klarifikasi itu, yang bersangkutan mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Arry.

Pemprov Sumbar selanjutnya akan memproses persoalan tersebut melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arry juga telah melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur Sumbar.

"Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pemeriksa

Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim tersebut akan bekerja berdasarkan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim pemeriksa dipimpin langsung oleh Sekda Sumbar. Sementara anggotanya terdiri dari Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II yang merupakan atasan langsung pejabat bersangkutan.

Berita Terkait