Bareskrim Ungkap Permen Mengandung Narkotika yang Dikirim dari Inggris, Seorang Pria Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AJE untuk mendalami perkara tersebut. Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.
Atas perbuatannya, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *