Audiensi di DPR: Perwakilan Masyarakat Pati Desak Pimpinan Mundur jika RUU Perampasan Aset Meleset dari Target
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menuntut pertanggungjawaban tegas dari jajaran pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
fin.co.id - Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menuntut pertanggungjawaban tegas dari jajaran pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tuntutan tersebut disampaikan Botok saat sesi audiensi gabungan AMPB-ARIP bersama jajaran pimpinan DPR RI, yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Andre Rosiade, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Botok mendesak agar kepastian penetapan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset dituangkan secara hitam di atas putih melalui berita acara resmi. Langkah ini dinilai penting demi mencegah penundaan pembahasan yang terus berulang dengan pelbagai alasan teknis.
"Kita meminta berita acara audiensi AMPB-ARIP dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digedok Desember, kita minta tanggalnya Pak, jadi jelas," tegas Botok.
Baca Juga
Tidak berhenti pada kepastian tanggal, Botok melayangkan desakan agar pimpinan dewan bersedia mempertaruhkan jabatannya apabila pengesahan RUU tersebut kembali tidak terealisasi sesuai dengan garis waktu yang telah disepakati.
"Sebagai contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau menyiapkan mengundurkan diri, Pak Saan Mustofa juga siap mengundurkan diri, Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menetapkan skema pembahasan RUU Perampasan Aset rampung hingga tingkat Rapat Paripurna pada Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menggarisbawahi bahwa undang-undang ini sangat vital untuk mendongkrak pengembalian kerugian negara akibat kejahatan korupsi yang saat ini realisasinya dinilai masih sangat rendah, yakni maksimal 20 persen.
Draf RUU tersebut dirancang untuk merampas empat jenis aset: barang hasil tindak pidana, sarana kejahatan, barang temuan hasil kejahatan, serta aset pengganti kerugian negara. Pembahasannya menggabungkan konsep in persona (berdasarkan keputusan atas pelaku) dan in rem (perampasan langsung pada objek aset) dengan tetap menjamin perlindungan hak atas harta benda warga negara sesuai mandat UUD 1945.
Tahapan selanjutnya yang akan ditempuh DPR RI hingga target Desember 2026 meliputi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi oleh tim perumus dan sinkronisasi bersama pemerintah, hingga pengambilan keputusan tingkat I dan II.