11 Perusahaan Sampah Disanksi DLH DKI, Ini Pelanggarannya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memperketat pengawasan terhadap sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah.
fin.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memperketat pengawasan terhadap sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sampah yang berasal dari rumah tangga maupun kegiatan usaha masuk ke jalur pengelolaan resmi dan tidak berakhir di tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Dalam penindakan terbaru, DLH Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan. Sanksi diberikan setelah ditemukan sejumlah aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan izin usaha masing-masing perusahaan.
Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, jumlah penyedia jasa angkutan sampah yang telah dikenai sanksi DLH DKI kini mencapai 11 perusahaan. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membenahi tata kelola pengangkutan sampah di Ibu Kota.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap tempat pembuangan. Pemeriksaan mencakup sumber sampah, perusahaan pengangkut, kendaraan operasional, fasilitas pengolahan hingga lokasi akhir.
Baca Juga
“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Dudi dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Dudi, sistem tersebut diperlukan agar aktivitas pengangkutan tidak sekadar memindahkan persoalan sampah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Setiap pihak yang terlibat dalam menghasilkan, mengangkut, maupun mengolah sampah harus mampu mempertanggungjawabkan proses penanganannya.
“Tidak boleh ada pengangkutan atau pengelolaan sampah di luar sistem resmi. Setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya karena ketika tata kelolanya tidak benar, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menyebut enam perusahaan yang dikenai sanksi, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah keenam perusahaan dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan izin yang dimiliki.
Hasil pemeriksaan menunjukkan CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin ketika mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa mereka.
Baca Juga
Sementara itu, pelanggaran berbeda ditemukan pada CV Super Steel Tiga Bersaudara. DLH menemukan adanya lokasi pengambilan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Sampah dari lokasi tersebut diangkut dalam kondisi belum dipilah dan kemudian dilakukan pemilahan di tempat yang tidak mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Untuk sampah dari lokasi pengambilan lainnya, perusahaan tersebut diketahui secara rutin mengangkutnya ke TPST Bantargebang.
DLH juga menemukan lima perusahaan, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group, melakukan aktivitas pemilahan atau pengolahan sampah tanpa mengantongi izin yang sesuai.
Kelima perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan atau transporter. Artinya, ruang lingkup izin mereka tidak mencakup kegiatan pemilahan maupun pengolahan sampah.
Helmy menegaskan bahwa kegiatan usaha wajib disesuaikan dengan izin yang telah dimiliki masing-masing perusahaan.