Politik

4 Jenis Aset Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan sejumlah kategori aset yang berpotensi dikenakan perampasan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

4 Jenis Aset Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset, Apa saja?
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan sejumlah kategori aset yang berpotensi dikenakan perampasan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketentuan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan di parlemen.

Habiburokhman menjelaskan, dalam draf yang tengah dibahas terdapat empat kategori aset tindak pidana yang dapat menjadi objek perampasan.

Kategori pertama adalah aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Kedua, aset yang digunakan sebagai alat maupun sarana untuk melakukan kejahatan.

“Yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang kedua aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana,” ujar Habiburokhman, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.

Kategori berikutnya mencakup barang temuan yang diketahui memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana. Sementara kategori keempat berupa aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana.

“Terakhir aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana,” katanya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan seluruh ketentuan tersebut masih berupa draf dan belum menjadi aturan final. Komisi III masih membahas berbagai aspek, termasuk mekanisme yang akan digunakan dalam proses perampasan aset.

Menurut dia, terdapat dua konsep yang sedang dipertimbangkan. Pertama, perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam. Kedua, perampasan aset tanpa terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.

“Metode perampasan aset yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem,” jelasnya.

Kedua pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, nantinya akan dikaji untuk kemudian dipadukan dalam rumusan RUU.

“Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” sambungnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri telah berlangsung sejak 30 Maret 2026. Selama proses penyusunan, Komisi III DPR RI telah melibatkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap materi rancangan aturan.

Selain menghimpun masukan dari para narasumber, Komisi III juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Anggota komisi turut melakukan kunjungan kerja ke masing-masing daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi RUU tersebut.

Berita Terkait