Nasional

Aturan Ketat Dapur MBG: Kepala SPPG Wajib Hadir Pukul 2 Pagi atau Dipecat!

Kepala BGN Sudaryono pertegas aturan jam kerja kepala SPPG di dapur Makan Bergizi Gratis sejak pukul 2 pagi guna cegah keracunan makanan.

Aturan Ketat Dapur MBG: Kepala SPPG Wajib Hadir Pukul 2 Pagi atau Dipecat!
Kepala SPPG di dapur MBG wajib hadir sejak pukul 2 pagi guna cegah keracunan makanan.

fin.co.id - Langkah tegas diambil oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang membeberkan alasan krusial di balik kewajiban kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bersiap dan hadir langsung di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pukul 2 pagi.

Sudar memaparkan, SPPG harus standby atau siap di jam-jam krusial karena banyak kejadian fatal atau kasus keracunan makanan dialami penerima manfaat akibat SPPG tidak disiplin melaksanakan standar operasional prosedur (SOP).

"Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari," katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ketegasan Penegakan SOP dan Ancaman Sanksi Pemberhentian

Sudar juga menegaskan, semua kepala SPPG wajib melaksanakan SOP Program MBG, baik itu dari SOP penyimpanan, mengenakan sarung tangan saat memantau proses memasak hingga pemorsian, hingga menggunakan penutup kepala untuk menjaga higienitas. Ia juga mengancam akan memberhentikan secara tidak hormat kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut.

"Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat," ujar dia.

Pengawasan Berlapis dan Tindakan Tegas Bagi Pelanggar

Selain memastikan kepala SPPG hadir di jam-jam krusial, BGN juga memberlakukan sistem pengawasan berlapis, di mana seluruh pegawai pusat BGN hingga koordinator di tingkat kecamatan harus hadir rapat secara virtual saat pertemuan di jam-jam krusial operasional SPPG.

"Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan mandoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu. Tidak boleh ada background (untuk menutupi latar belakang layar saat zoom) jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar, yang tidak hadir kami beri teguran," tuturnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini BGN telah memberhentikan 66 kepala dapur MBG secara tidak hormat, salah satu alasannya yakni karena tidak hadir di dapur 10 hari berturut-turut sesuai dengan aturan ASN.

Berita Terkait