315 Orang Diperiksa Usai Rusuh di DPR, 48 Jadi Tersangka!
Polda Metro Jaya telah memeriksa 315 orang yang diamankan dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026
Dari hasil penyidikan terhadap kelompok tersebut, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.
Selain itu, polisi mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 48 orang, terdiri dari 45 tersangka dalam perkara pengrusakan dan penganiayaan serta tiga tersangka terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam dalam kerusuhan.
Baca Juga
Polisi Dalami Dugaan Penggerak dan Perekrut Massa
Polda Metro Jaya juga menemukan sejumlah fakta hukum baru yang masih dalam proses pendalaman. Salah satunya berkaitan dengan dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan terhadap aksi kerusuhan.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya kelompok yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk dilibatkan dalam aksi tersebut.
“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan dalam proses atau kejadian kerusuhan tersebut,” tuturnya.
Menurut Iman, tindakan yang dilakukan para tersangka di antaranya berupa pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan terhadap orang maupun barang.
Aksi tersebut dilakukan secara berkelompok di ruang publik hingga menyebabkan situasi menjadi kacau. Polisi juga menemukan adanya penggunaan senjata tajam dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Baca Juga
Meski melakukan penindakan hukum, Iman menegaskan bahwa Polri tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tertib serta tidak mengancam keselamatan orang lain maupun merusak fasilitas publik.
“Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak fasilitas umum,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap mengamankan berbagai kegiatan penyampaian pendapat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berpedoman pada aturan hukum.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpengaruh provokasi maupun informasi yang sumbernya belum dapat dipastikan. Polisi mengingatkan peserta aksi untuk tidak membawa benda yang berpotensi membahayakan keselamatan.