Polisi Tetapkan 48 Tersangka Kerusuhan 27 Agustus di DPR, 3 Bawa Sajam
Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis 27 Agustus 2026.
"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," tegas Iman. *