Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Hakim, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
fin.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Hakim juga menyatakan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon.
Baca Juga
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.
Putusan tersebut merupakan hasil sidang praperadilan yang digelar PN Jakarta Selatan pada Kamis 27 Agustus dan dilanjutkan hingga Jumat.
Febrie diketahui mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Febrie mempersoalkan tindakan penyitaan dan penggeledahan kediamannya yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung.
Namun, hakim PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan pertama tersebut pada Kamis 27 Agustus.
Sementara gugatan kedua yang diajukan Febrie berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung, termasuk upaya paksa penahanan.
Baca Juga
Permohonan kedua itu tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Kedua gugatan diajukan secara terpisah karena objek serta tindakan aparat penegak hukum yang diuji melalui praperadilan berbeda.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. *