Guru Besar Unair Henri Subiakto Ingatkan Bahaya UU Perampasan Aset jika Disalahgunakan Penguasa
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
fin.co.id - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila kewenangan yang diberikan digunakan secara sewenang-wenang.
Henri menyampaikan pandangannya melalui akun X miliknya. Menurut dia, risiko penyalahgunaan akan semakin besar apabila kekuasaan berada di tangan pihak yang tidak menjalankan hukum secara adil.
Ia menggambarkan situasi ketika penguasa menggunakan perangkat hukum untuk kepentingan politik. Dalam kondisi tersebut, Henri menilai UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang berbahaya.
"HATI HATI DENGAN UU PERAMPASAN ASET Seandainya UU itu sudah disahkan dan pemegang kuasa Indonesia adalah orang yang zolim, sewenang wenang, yang menggunakan UU dan Hukum untuk kepentingan politik mereka, maka UU Perampasan Aset itu sangat beresiko tinggi untuk disalahgunakan" tulisnya di akun X, dikutip pada Minggu 30 Agustus 2026.
Baca Juga
Henri kemudian menyoroti persoalan integritas aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa risiko penyalahgunaan hukum tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia yang menjalankan aturan tersebut.
"Terutama belajar dari pengalaman banyaknya penegak hukum yg sangat korup. Ada Jaksa Agung Muda yg nyimpen harta gak masuk akal, ada jenderal polisi hingga Hakim yang korup," kata Prof Henri.
Menurut Henri, keberadaan aturan yang kuat tidak otomatis menjamin penerapannya berjalan sesuai tujuan apabila aparat yang memiliki kewenangan justru melakukan pelanggaran.
Ia kemudian mengaitkan kekhawatirannya dengan pengalaman penerapan sejumlah undang-undang lain yang menurutnya pernah digunakan secara serampangan.
"Intinya selama SDM Penegak Hukum banyak yang korup dan rusak, hingga mereka hobi memainkan UU yang ada, dengan menerapkan secara serampangan seperti pengalaman UU ITE hingga UU Tipikor" tuturnya.
Henri menilai persoalan tersebut dapat menjadi semakin serius apabila hukum digunakan untuk menyasar kelompok tertentu. Ia mengingatkan agar regulasi tidak berubah menjadi alat untuk membidik pihak yang dianggap berseberangan.
Baca Juga
"Nyasar lebih banyak mengenai lawan politik, atau orang orang yang jadi target dengan tafsir sepihak, UU perampasan aset berpotensi jadi sangat bahaya" kata dia.
Karena itu, Henri mendorong masyarakat memahami substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dipersiapkan menjadi undang-undang.
Ia mengajak publik mengikuti pembahasan mengenai draf regulasi tersebut agar masyarakat mengetahui secara lebih jelas kewenangan yang nantinya diberikan kepada negara.
"Makanya sangat penting bagi kita memahami isi RUU Perampasan Aset yang lagi disiapkan segera menjadi UU. Yuk kita ikuti peringatan teman kita yang membahas draft RUU yg lagi ramai dibahas ini."
Di bagian akhir unggahannya, Henri kembali menekankan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap kewenangan negara. Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak memberikan ruang terlalu besar bagi penguasa untuk bertindak tanpa kontrol.