APBD DKI 2026 Dipangkas Rp79,59 Triliun, Bang Doel Buka Suara!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,59 triliun.
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,59 triliun. Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, total anggaran diusulkan turun 2,13 persen dari APBD murni sebesar Rp81,32 triliun. Penyesuaian dilakukan dengan tetap menjaga belanja pada sektor pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, dan kegiatan produktif.
“Total rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar 79,59 triliun rupiah, turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar 81,32 triliun rupiah,” kata pria yang bisa disapa Bang Doel ini.
Proyeksi pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ini ditetapkan sebesar Rp69,36 triliun, atau mengalami penurunan 2,93 persen dibanding target awal sebesar Rp71,45 triliun. Postur pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp57,87 triliun, dana transfer Rp11,28 triliun, serta porsi pendapatan daerah sah lainnya Rp207,39 miliar.
Baca Juga
Berbanding terbalik dengan pendapatan, alokasi belanja daerah justru diusulkan menggelembung 1,08 persen menjadi Rp75,08 triliun dari penetapan murni Rp74,28 triliun. Penggunaan belanja diorientasikan guna memenuhi target RPJMD, pembiayaan program quick win, pemenuhan layanan dasar, hingga penyaluran bantuan publik.
Mengenai aspek pembiayaan, estimasi penerimaan dipatok pada angka Rp10,24 triliun. Sumber utamanya mencakup kalkulasi SiLPA tahun 2025 senilai Rp5,82 triliun beserta penerimaan pinjaman daerah senilai Rp4,41 triliun.
Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,51 triliun dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,84 triliun.
“Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal,” pungkasnya.
Cahyono/Disway