Hukum dan Kriminal

Bakal Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Bebas Jadi Tersangka?

Artis Ruben Onsu menyepakati ganti rugi kepada korban terkait penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar sebagai upaya kekeluargaan.

Bakal Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Bebas Jadi Tersangka?
Polisi tak menahan Ruben Onsu meski jadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp3,5 miliar.

fin.co.id - Artis Ruben Onsu menyepakati ganti rugi kepada korban terkait penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar sebagai upaya kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.

"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.

Dia mengatakan pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan itu bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan. Pada 22 Agustus 2026, pelapor telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Langkah pencabutan perkara secara formal dilakukan saat korban mendatangi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas kesepakatan tertulis.

"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," ujar Joko.

Penyerahan berkas perdamaian tersebut menjadi landasan utama bagi jajaran kepolisian untuk memproses penanganan perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian pengusutan kasus akan diresmikan secara legal melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah gelar perkara selesai, yang otomatis memulihkan status hukum Ruben Onsu.

Perkara ini bermula dari penawaran peluang investasi bisnis jual beli produk yang diajukan Ruben kepada korban berinisial DM melalui sebuah perjanjian kerja sama resmi.

Namun, ikatan bisnis tersebut berujung proses hukum setelah keuntungan yang dijanjikan dalam kesepakatan tidak kunjung direalisasikan hingga melampaui batas waktu yang disepakati.

Berita Terkait