Politik . 31/08/2026, 09:47 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Komisi III DPR RI mengusulkan sebanyak 13 jenis tindak pidana agar masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari kasus korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman tidak menampik bahwa banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Habiburokhman, ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain.
Yang jelas, dia mengatakan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," katanya.
Menurut Habiburokhman, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media