Hukum dan Kriminal

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI, Kasus Nikel Gempar!

Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI, Kasus Nikel Gempar!
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

fin.co.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan PT CNI.

Hal tersebut disampaikan ole Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Diterangkan oleh Saiful, sepanjang periode 2017 hingga 2019, PT CNI beroperasi sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel di Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini disinyalir nekat mendapatkan rekomendasi ekspor meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Praktik manipulasi kemudian diduga terjadi melalui kongkalikong antara pihak PT CNI dan oknum penyelenggara negara. Mereka mengatur kadar nikel hasil uji agar berada di bawah angka 1,7 persen demi memenuhi kualifikasi dokumen ekspor secara tidak sah.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan estimasi nilai kerugian keuangan negara akibat penyelewengan ini menyentuh nominal fantastis, yakni sekitar Rp401 miliar.

Merespons proses penegakan hukum, PT CNI menyerahkan pengembalian dana kerugian negara tersebut kepada tim penyidik pada Jumat (28/8). Seluruh uang sitaan itu kini ditempatkan secara aman dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," katanya.

Mengenai perkembangan pengusutan perkara, Saiful menyatakan bahwa jajaran penyidik tengah mematangkan rekonstruksi konstruksi hukum serta mengumpulkan alat bukti yang solid guna menetapkan figur-figur yang bertanggung jawab secara pidana.

"Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," pungkasnya.

(Adm)

Berita Terkait