Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026: Cek Syarat dan Diskonnya
Daftar 11 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2026. Cek jadwal, syarat, dan rincian diskon pajak di daerah Anda di sini.
fin.co.id - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berbagai bentuk keringanan menarik ditawarkan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda administratif hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan. Berikut daftar 11 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada September 2026 beserta rincian keringanannya:
1. Banten: Memberikan bebas 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan mutasi masuk dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
2. Bali: Menerapkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc sepanjang tahun 2026.
Baca Juga
3. DI Yogyakarta: Menghapus denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.
4. Jawa Tengah: Memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan sejak 5 Januari 2025 yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
5. Kalimantan Selatan: Memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi serta diskon BBNKB 37,5 persen hingga 30 September 2026.
6. Kepulauan Riau: Menerapkan pembebasan sanksi PKB 100 persen, pengurangan pokok PKB 50 persen, pembebasan BBNKB II, hingga diskon pembayaran via e-SAMSAT dari 10 Agustus hingga 20 September 2026.
7. Nusa Tenggara Barat: Menghapus denda pajak dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tahun 2020 ke bawah, serta diskon mutasi 50 persen hingga 30 September 2026.
8. Papua Barat: Menghapus pokok dan denda tunggakan tertentu, serta memberikan pengurangan pokok PKB dan BBNKB dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Baca Juga
9. Sulawesi Barat: Memberikan diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah beserta pembebasan denda 100 persen hingga 30 September 2026.
10. Sulawesi Utara: Memberikan pengurangan pokok pajak 25 persen, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan hingga 31 Desember 2026.
11. Lampung: Menggelar program keringanan bagi pemilik kendaraan dari 1 September hingga 31 Oktober 2026, termasuk keringanan tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon mutasi masuk.