Hukum dan Kriminal

Korupsi Bea Cukai Memanas, KPK Sita Moge dan Telusuri Aliran Rp110 Miliar!

Penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang menyeret keterlibatan korporasi swasta terus dipertajam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korupsi Bea Cukai Memanas, KPK Sita Moge dan Telusuri Aliran Rp110 Miliar!

fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang menyeret keterlibatan korporasi swasta terus dipertajam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik kini menetapkan mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode Juni 2023–Februari 2026, Gatot Heroe (GH), sebagai tersangka baru dan mengusut tuntas isu dokumen pengamanan posisi yang bernilai fantastis, yakni Rp110 miliar.

KPK menaruh perhatian khusus pada pelacakan aliran dana serta aset tersembunyi dengan menggandeng Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penelusuran ini tidak hanya untuk memperkuat pembuktian perkara di persidangan, melainkan juga demi mengoptimalkan pengembalian aset (asset recovery) bagi kas negara.

"Kami fokuskan dulu bagaimana peran masing-masing pihak, termasuk Saudara GH. Aliran uangnya apakah berhenti di GH atau mengalir ke pihak lain, termasuk dalam bentuk aset tertentu, terus didalami," tegasnya dikutip, Selasa, 1 September 2026.

"Sehingga ini tidak hanya untuk proses pembuktian saja, tapi ini juga penting untuk optimalisasi asset recovery," tegasnya.

Konspirasi Pelancar Kepabeanan

Konstruksi perkara mengungkap bahwa Gatot Heroe diduga mengantongi uang suap senilai Rp3,25 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Penerimaan tersebut merupakan bagian dari skema setoran besar-besaran yang digelontorkan pihak swasta ke jajaran instansi Bea dan Cukai dengan akumulasi total mencapai Rp61,9 miliar.

Praktik rasuah ini bermula dari pertemuan intensif antara Gatot Heroe, John Field, serta Rizal selaku Direktur P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait pengurusan kepabeanan periode 2025–2026. Pertemuan lanjutan kemudian digelar kembali melibatkan Djaka Budhi Utama (DBU) guna memuluskan dan melancarkan seluruh proses kepabeanan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Gatot Heroe dengan pasal berlapis, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi berdasarkan regulasi tindak pidana korupsi yang berlaku.

Penyitaan Barang Mewah

Sebagai bagian dari tindakan penindakan dan pelacakan aset, penyidik KPK menyita tiga unit sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc (moge) merek BMW, Triumph, dan Kawasaki yang kini terparkir di Gedung Merah Putih KPK.

"Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 26 Agustus 2026.

Fajar Ilman/Disway

Berita Terkait