OJK Resmi Berlakukan PADK 3/2026, Tokocrypto Siap Perkuat Ekosistem Kripto Nasional
OJK resmi memberlakukan PADK 3/2026 untuk memperketat pelaporan aset kripto. Tokocrypto menyambut baik aturan ini guna memperkuat ekosistem nasional.
Perusahaan juga mengandalkan arsitektur keamanan berlapis dengan pengawasan sistem selama 24 jam penuh dalam seminggu, serta fitur verifikasi dua faktor dan biometrik bagi seluruh pengguna.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik,
Tokocrypto secara rutin memublikasikan laporan Proof of Reserves. Perusahaan juga aktif berpartisipasi dalam ekosistem industri dengan memegang posisi pengurus di Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta menjadi anggota aktif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
"Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi bukan sesuatu yang baru dimulai hari ini. Ini adalah komitmen yang terus kami jaga seiring berkembangnya regulasi di industri aset digital. Ke depan, kami akan terus menyesuaikan sistem dan proses internal agar sejalan dengan setiap ketentuan yang ditetapkan OJK," pungkas Calvin.