Megapolitan . 03/09/2026, 11:23 WIB

DPRD Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir Rp60.000 Per Jam, Dishub DKI Minta Maaf Akui Ada Kesalahan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polemik usulan tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp60.000 per jam akhirnya mendapat kejelasan. Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan tarif parkir tidak akan dinaikkan seperti angka yang sempat beredar.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh setelah menggelar rapat evaluasi kinerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Nova menjelaskan, angka Rp60.000 per jam memang pernah muncul dalam kajian yang disampaikan Dishub DKI Jakarta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Jadi angka itu memang pernah masuk dalam pembahasan di Bapemperda. Namun, Komisi B sendiri sebelumnya tidak menerima informasi bahwa ada kajian Dishub yang memuat usulan kenaikan tarif tersebut," kata Nova.

Meski angka tersebut tercantum dalam kajian, Nova menegaskan keberadaannya tidak berarti tarif parkir baru langsung diberlakukan. Menurutnya, kajian atau usulan yang masuk dalam pembahasan belum menjadi keputusan untuk menaikkan tarif parkir di Jakarta.

Dishub DKI Akui Ada Kekeliruan

Dalam rapat yang sama, Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf atas munculnya polemik tersebut.

Budi mengakui terdapat kekeliruan dari pihaknya terkait masuknya usulan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam dalam pembahasan revisi aturan perparkiran.

“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Budi menegaskan angka tarif parkir Rp60.000 per jam yang menjadi perhatian publik masih sebatas usulan. Angka tersebut belum ditetapkan sebagai tarif parkir baru.

Nova kemudian memastikan hasil klarifikasi bersama Dishub DKI tidak menunjukkan adanya kebijakan untuk menaikkan tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp60.000 per jam.

"Setelah kami klarifikasi, Dishub juga mengakui ada kekeliruan. Jadi kami pastikan tidak ada kenaikan tarif parkir seperti yang ramai dibicarakan masyarakat," tegasnya.

Usulan Tarif Sempat Dipersoalkan

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam berasal dari Dishub DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Jupiter setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah bahwa angka kenaikan tarif parkir itu berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com