DPRD Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir Rp60.000 Per Jam, Dishub DKI Minta Maaf Akui Ada Kesalahan
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh setelah menggelar rapat evaluasi kinerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
"Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda," ujar Jupiter.
Jupiter mengatakan usulan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Ia juga menyoroti proses pembahasan karena menurutnya Pansus Perparkiran dan Komisi B DPRD DKI Jakarta tidak dilibatkan.
"Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda," kata Jupiter.
Baca Juga
Jupiter menyebut angka tarif parkir tersebut tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya. Dalam dokumen itu, tarif parkir sepeda motor diusulkan berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.
Sementara untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenis, tarif yang tercantum berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Bahkan, Jupiter mengungkapkan terdapat angka tarif maksimal yang lebih tinggi dalam dokumen tersebut.
"Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal," papar Jupiter.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi bersama Dishub DKI Jakarta, Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan angka tersebut tidak menjadi kebijakan kenaikan tarif parkir.
Dengan demikian, tarif parkir kendaraan roda empat di Jakarta tidak akan dinaikkan menjadi Rp60.000 per jam seperti yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. *