Hukum dan Kriminal

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka Kasus TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka Kasus TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut dikaitkan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa maupun menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terlibat dalam sejumlah perkara lain yang ditangani Kejagung. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Sementara kasus ketiga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dari pihak swasta.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait