Hukum dan Kriminal

Polisi Tahan Tiga Tersangka Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Kerugian Capai Rp1,28 Miliar

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan yakni ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota

Polisi Tahan Tiga Tersangka Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Kerugian Capai Rp1,28 Miliar
Ilustrasi tersangka- Istimewa

fin.co.id - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Total kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,28 miliar.

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan yakni ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari pihak korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan penyidik masih mendalami aliran transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 2 September 2026.

Kasus tersebut mulai ditangani polisi setelah laporan dari pihak korban diterima pada 25 Agustus 2026.

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa ZK yang diketahui merupakan karyawan korban memiliki akses langsung ke perangkat yang terhubung dengan akun TikTok Vilmei.

Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengalihkan saldo aset dalam mata uang Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas di akun tersebut.

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo aset Dolar AS yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital (gift) dari siaran langsung," ujar Verdika.

Saldo yang dipindahkan kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut selanjutnya dikirim kembali dalam bentuk gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan ASR dan L.

Dana hasil pengalihan itu kemudian dicairkan melalui sejumlah dompet digital dan rekening bank.

Polisi menyebut nilai kerugian berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang diberikan korban mencapai lebih dari Rp1,28 miliar.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," ungkap Verdika.

Penyidik hingga kini masih menelusuri keseluruhan aliran dana dalam kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. *

Berita Terkait