BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari
Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ke depan, insentif tidak lagi diberikan dengan nominal yang sama sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi masing-masing SPPG.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 September malam.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut diperlukan karena kapasitas produksi setiap dapur berbeda. Ada SPPG yang mampu memproduksi 3.000 porsi, sementara dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi per hari.
Baca Juga
“Itu kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil, dong?” ucapnya.
Perubahan ini menjadi bagian dari evaluasi BGN terhadap kebijakan insentif sebelumnya yang menetapkan nominal seragam bagi seluruh SPPG.
Sudaryono menyebut aturan baru mengenai besaran insentif tersebut akan segera diterapkan. Saat ini, BGN tengah mempersiapkan peraturan kepala badan sebagai landasan perubahan skema pembayaran.
“Saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di pekan ini itu sudah keluar sehingga rencana besok (Jumat (4/9)) atau Senin 7 September 2026 saya mau umumkan perubahan insentif itu,” ujarnya. *