Nasional . 04/09/2026, 09:28 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
7. Isi informasi sesuai kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
8. Lampirkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga serta foto bagian dalam dan luar rumah.
9. Kirim permohonan pembaruan data.
Setelah permohonan dikirim, data tidak langsung berubah. Pengajuan harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bisa Ajukan Perbaikan Secara Offline
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan permohonan pembaruan secara langsung.
Caranya dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Pemohon sebaiknya membawa KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen lain yang dapat mendukung permintaan perubahan data.
Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi yang diajukan. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan survei lapangan untuk mencocokkan data dengan keadaan sosial ekonomi keluarga.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa desil DTSEN tidak menggambarkan kondisi sebenarnya tidak perlu pasrah. Data dapat diajukan untuk diperbarui melalui mekanisme yang tersedia, meski perubahan tetap bergantung pada hasil verifikasi.*
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media