Nasional

Karhutla Mengganas, Kemenhut Sanksi 5 Perusahaan di Kalbar

Kemenhut kembali mengambil tindakan terhadap perusahaan pemegang PBPH yang areal konsesinya diduga terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karhutla Mengganas, Kemenhut Sanksi 5 Perusahaan di Kalbar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa

Terlebih, September 2026 diperkirakan menjadi salah satu periode puncak karhutla. Karena itu, perusahaan pemegang konsesi diminta meningkatkan kesiapsiagaan, melakukan pencegahan sejak dini, serta memastikan penanganan kebakaran dilakukan secara optimal apabila titik api ditemukan.

Anisha Aprilia/Disway

Berita Terkait