Hukum dan Kriminal . 04/09/2026, 08:07 WIB

Modus Licik Mantan Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 Miliar, Tersisa Rp1 Juta

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Ia baru mengetahui adanya dugaan pengurasan saldo setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut. Dana tersebut diduga telah dicairkan secara bertahap selama sekitar satu tahun.

Kasus itu kemudian dilaporkan Vilmei ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 25 Agustus 2026, atas dugaan penggelapan dana.

Polisi Telusuri Akun Penerima Gift

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Yang pertama adalah korban itu sendiri, yang kedua adalah karyawan daripada korban (Z), dan satu lagi temannya tersangka Z yang sempat dipinjam akun TikToknya untuk menerima gift, yaitu A dan L," kata Verdika.

Penyidik masih menelusuri akun-akun lain yang diduga menerima gift yang bersumber dari saldo TikTok Vilmei.

Polisi juga terus melakukan pencocokan data transaksi dengan pihak TikTok, perbankan, dan penyedia dompet elektronik guna memastikan total kerugian serta aliran dana.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com