Politik

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke MK: Ini Harapan Terakhir

Denny menyadari langkah tersebut memunculkan pertanyaan, terutama mengenai apakah dugaan cacat pencalonan masih dapat dipersoalkan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke MK: Ini Harapan Terakhir
Denny Indrayana

fin.co.id -  Advokat Indonesia-Australia Denny Indrayana menjelaskan alasan dirinya mengajukan sengketa terkait dugaan cacat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyadari langkah tersebut memunculkan pertanyaan, terutama mengenai apakah dugaan cacat pencalonan masih dapat dipersoalkan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

Menurut Denny, persoalan utama yang ingin diuji adalah apakah seseorang yang sejak awal diduga tidak memenuhi syarat pencalonan dapat tetap menjabat hanya karena proses pemilu telah selesai dan pelantikan telah dilakukan.

"Pertanyaan balik saya adalah: jika Wakil Presiden terbukti memang cacat pencalonan sedari awal, memang terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, lalu langkah koreksi apa yang bisa kita lakukan sebagai bangsa?" kata Denny dalam pernyataan tertulis, Minggu 6 September 2026.

Ia mempertanyakan apakah pelantikan dapat menjadi alasan untuk membenarkan kondisi yang sejak awal dianggap tidak memenuhi persyaratan.

"Apakah pelantikan bisa menjadi alasan pemaaf dan pembenar cacat pencalonan yang demikian? Bukankah, seharusnya tidak boleh," ujarnya.

Denny Singgung Asas Hukum

Denny kemudian mengutip asas hukum Quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit. Menurut dia, sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak otomatis menjadi sah hanya karena waktu telah berlalu.

"Dalam konteks masalah ini, seorang wapres yang tidak sah syarat pencalonannya sedari awal, tidak boleh menjadi sah semata-mata karena telah melalui tahapan pelantikan," katanya.

Denny mengakui dalam kondisi normal, koreksi terhadap cacat pencalonan dapat dilakukan melalui proses pemberhentian atau impeachment.

Namun, ia mempertanyakan apa yang dapat dilakukan jika mekanisme pemakzulan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Apakah berarti kecacatan pencalonan akan dibiarkan saja tanpa sanksi apapun?" ujar Denny.

Ia juga menyoroti fungsi pengawasan DPR yang menurutnya tidak berjalan karena kuatnya koalisi pemerintahan.

"Apakah karena fungsi kontrol di DPR sudah mandul, tidak lagi berfungsi, seorang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat pencalonan boleh terus menjabat sebagai Wakil Presiden?" katanya.

"Saya memilih untuk bersikap tegas: TIDAK!" lanjut Denny.

Berita Terkait