Nasional

Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Natalius Pigai Murka

Pigai meminta tim pengacara Andrie Yunus tidak berhenti pada putusan banding

Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Natalius Pigai Murka
Mantan Komisioner Komnas HAM (2012-2017) Natalius Pigai.

fin.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara setelah putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI.

Pigai meminta tim pengacara Andrie Yunus tidak berhenti pada putusan banding. Ia mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan melalui upaya hukum kasasi, bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan itu disampaikan Pigai pada Sabtu 5 September 2026 melalui akun X miliknya sebagai respons atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang meringankan hukuman dua dari empat prajurit TNI dalam perkara tersebut.

Dua Prajurit Tak Lagi Dipecat

Dalam putusan banding, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi.

Edi yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang semula divonis 2 tahun 6 bulan menjadi dua tahun penjara.

Selain pengurangan masa hukuman, majelis hakim banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya. Dengan demikian, Edi dan Budhi tetap berstatus sebagai anggota TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman masing-masing dua tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Padahal, pada putusan tingkat pertama yang dibacakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026, empat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusan tersebut, Edi dan Budhi juga sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pigai Minta Kasasi hingga PK

Menanggapi putusan banding tersebut, Pigai meminta tim pengacara Andrie Yunus menempuh langkah hukum lanjutan.

Ia meminta proses hukum tidak berhenti di tingkat banding dan membuka kemungkinan perkara dibawa hingga Peninjauan Kembali.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK" tulis Pigai, dilihat pada Sabtu 5 September 2026.

Pigai mengatakan, rasa keadilan harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain.

Berita Terkait