Harga Emas Antam Senin 7 September 2026: Merosot Rp3.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini turun Rp3.000 menjadi Rp2.637.000 per gram. Simak harga buyback dan daftar lengkap ukuran emas Antam.
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bergerak turun. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Senin, 7 September 2026, harga emas batangan Antam turun Rp3.000 menjadi Rp2.637.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.640.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah. Harga buyback kini berada di angka Rp2.490.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam tidak berhenti pada satu angka. Harga yang tercatat dapat berubah sewaktu-waktu.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Selain ukuran 1 gram, Antam menawarkan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Harga setiap ukuran tentu berbeda dan meningkat mengikuti bobot emas yang dibeli.
Baca Juga
Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam yang tercantum:
- 0,5 gram: Rp1.368.500
- 1 gram: Rp2.637.000
- 2 gram: Rp5.214.000
- 3 gram: Rp7.796.000
- 5 gram: Rp12.960.000
- 10 gram: Rp25.865.000
- 25 gram: Rp64.537.000
- 50 gram: Rp128.995.000
- 100 gram: Rp257.912.000
- 250 gram: Rp644.515.000
- 500 gram: Rp1.288.820.000
- 1.000 gram: Rp2.577.600.000
Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas Antam.
Untuk pembelian emas Antam, transaksi dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi. Artinya, harga dasar yang terlihat belum menjadi satu-satunya komponen yang perlu diperhatikan saat melakukan pembelian.
Baca Juga
Di sisi lain, ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan transaksi buyback dengan nilai tertentu.
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung.
Ketentuan ini penting bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali kepemilikannya dalam jumlah besar. Sebab, nilai yang diterima setelah transaksi buyback akan memperhitungkan potongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan tersebut. (ANTARA)