Hukum dan Kriminal

Pembakaran Lahan Berbasis Kearifan Lokal Disetop, Kapolri: Saat Ini Musim Kemarau Panjang

Pemerintah menghentikan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama kemarau panjang dan El Nino untuk mencegah karhutla.

Pembakaran Lahan Berbasis Kearifan Lokal Disetop, Kapolri: Saat Ini Musim Kemarau Panjang
Kapolri larang pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama musim kemarau.

fin.co.id - Kondisi kemarau panjang ekstrem yang berlangsung bersamaan dengan El Nino membuat pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah pun menghentikan sementara pemberlakuan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama kondisi tersebut berlangsung.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena kondisi kemarau panjang ekstrem meningkatkan risiko kebakaran. Karena itu, aturan lokal mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat diberlakukan dalam situasi saat ini.

"Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan," kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal memiliki sejumlah persyaratan. Masyarakat, antara lain, harus melaporkan kegiatan tersebut kepada kepala desa dan menyediakan sekat bakar untuk mencegah api meluas.

Namun, pemerintah tidak memberlakukan persyaratan tersebut selama kondisi kemarau panjang ekstrem saat ini. Langkah itu bertujuan memperkecil risiko munculnya titik api dan mencegah kebakaran meluas.

"Namun, kearifan lokal tersebut ada aturannya, khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan," ujarnya.

Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla

Sigit mengatakan pemerintah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat langkah preventif dan preemtif. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.

Upaya tersebut menyasar tahap awal pembukaan lahan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Selain mencegah kebakaran sejak awal, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat mengetahui konsekuensi hukum apabila melanggar larangan pembakaran lahan dalam kondisi kemarau panjang ekstrem.

Menurut Kapolri, pelanggaran terhadap ketentuan karhutla dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam beberapa bentuk. Aparat dapat menerapkan sanksi pidana, perdata, maupun administratif terhadap pelanggaran tersebut.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Edukasi, pencegahan, serta pengawasan menjadi bagian penting untuk menekan risiko karhutla selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung.

Pemerintah Perketat Penegakan Aturan Selama El Nino

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan pemerintah memperketat penegakan aturan untuk mencegah peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan seiring kondisi El Nino yang masih berlangsung.

Djamari mengatakan pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang saat ini masih relatif terkendali membuat seluruh pihak lengah. Menurutnya, kewaspadaan tetap diperlukan karena Indonesia belum mencapai puncak El Nino.

Karena itu, pemerintah memilih memperkuat langkah pencegahan dan penegakan aturan selama periode tersebut. Kebijakan penghentian pembakaran lahan berbasis kearifan lokal juga menjadi bagian dari upaya mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran ketika kondisi kemarau panjang ekstrem berlangsung.

Berita Terkait