Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2026: Turun Rp10.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 menjadi Rp2.627.000 per gram. Simak harga lengkap dan aturan pajak buyback.

Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2026: Turun Rp10.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 menjadi Rp2.627.000 per gram. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak turun. Pada Selasa, 8 September 2026, harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada tercatat turun Rp10.000 per gram.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.627.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.637.000 per gram.

Bukan hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah. Harga buyback kini berada di angka Rp2.480.000 per gram.

Harga yang tercantum pada satu waktu belum tentu bertahan pada waktu berikutnya karena harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan dengan berbagai ukuran, berikut daftar harga dasar emas Antam yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.363.500
  • 1 gram: Rp2.627.000
  • 2 gram: Rp5.194.000
  • 3 gram: Rp7.766.000
  • 5 gram: Rp12.910.000
  • 10 gram: Rp25.765.000
  • 25 gram: Rp64.287.000
  • 50 gram: Rp128.495.000
  • 100 gram: Rp256.912.000
  • 250 gram: Rp642.015.000
  • 500 gram: Rp1.283.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.567.600.000

Ada Pajak Saat Beli Emas Antam

Selain harga dasar, pembeli juga perlu memperhatikan pajak yang berlaku dalam transaksi emas Antam.

Untuk pembelian emas Antam, harga dikenakan pajak penghasilan atau PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tertera di laman resmi.

Buyback Emas Antam Juga Kena Pajak

Bukan hanya transaksi pembelian yang memiliki ketentuan pajak. Transaksi buyback juga memiliki aturan yang perlu diperhatikan.

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut tidak perlu dibayar secara terpisah oleh penjual. PPh Pasal 22 akan langsung dipotong dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung.

Karena itu, pemilik emas yang ingin melakukan penjualan kembali perlu memperhitungkan ketentuan tersebut. Terutama jika nilai transaksi buyback mencapai lebih dari Rp10.000.000. (ANTARA)

Berita Terkait