Jampidsus Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Nikel
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 8 September 2026. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026.
"Empat orang saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang dalam proses penyidikan tersebut," kata Anang.
Keempat saksi yang diperiksa berasal dari PT CNI dengan posisi yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial ASS dari PT CNI (CC), DS yang merupakan mantan Direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham PT CNI, DR selaku Direksi PT CNI periode 2024 hingga saat ini, serta S yang tercatat sebagai staf pada PT CNI.
Baca Juga
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut," pingkasnya.
Selain menggali informasi yang berkaitan dengan perkara, keterangan para saksi juga diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum selanjutnya dilakukan.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, penyidik mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Proses tersebut juga dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
Pemeriksaan empat saksi dari PT CNI ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel yang mencakup periode 2017 sampai 2020.
(Adm)
Berita Terkait
Jampidsus Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Nikel
Tim Sembilan Kejagung Periksa FA dan Dua Pihak Perbankan