Kejati Jatim Beri Pendampingan: Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 miliar Berhasil Dipulihkan
Kejati Jatim mendampingi Pemkot Surabaya memulihkan aset Rp124,06 miliar seluas sekitar 96.000 meter persegi di Kelurahan Jeruk.
Setelah kembali berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya, aset tersebut akan diarahkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Pemerintah kota menyiapkan pemanfaatannya untuk mendukung sejumlah kepentingan yang berkaitan dengan kehidupan warga.
Eri mengatakan pemanfaatan aset tersebut mencakup penguatan ekonomi kerakyatan dan pelestarian lingkungan. Selain itu, aset juga akan mendukung sistem pengendalian air di wilayah Surabaya.
Dengan demikian, pemulihan aset senilai sekitar Rp124,06 miliar tersebut tidak hanya menyangkut penguasaan kembali aset daerah. Keberadaan lahan dan fasilitas publik di atasnya juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berita Terkait
Kejati Sultra Fokus Selamatkan Aset Negara dari Kasus Korupsi Pertambangan