Hukum dan Kriminal

Kejati Sultra Fokus Selamatkan Aset Negara dari Kasus Korupsi Pertambangan

Kejati Sultra memprioritaskan pemulihan aset dan kerugian negara dari perkara korupsi pertambangan, dengan verifikasi terbanyak di Kolaka dan Kolaka Utara.

Kejati Sultra Fokus Selamatkan Aset Negara dari Kasus Korupsi Pertambangan
Kejati Sultra prioritaskan pemulihan aset dan kerugian negara dari perkara korupsi pertambangan.

fin.co.id - Pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi pertambangan menjadi fokus utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, aparat penegak hukum (APH) harus mengutamakan pengembalian aset dan kerugian negara yang muncul dari perkara tindak pidana korupsi pertambangan.

Sugeng menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kendari, Selasa, 8 September 2026. Menurutnya, langkah pemulihan aset perlu menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan sumber daya alam (SDA).

"Kalau kita berbicara konteks Indonesia ada dari tim Satgas PKH kan ada berapa triliun yang disita untuk dikembalikan ke negara, seperti itu yang diutamakan," kata Sugeng.

Kejati Sultra Verifikasi Aset Korupsi Pertambangan

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, kejaksaan bersama kepolisian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini melakukan verifikasi terhadap jumlah aset maupun kerugian negara dalam perkara korupsi. Proses tersebut mencakup sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pertambangan.

Sugeng menyebut sejumlah aset yang diverifikasi antara lain ore nikel dan barang bukti aset lainnya. Menurutnya, seluruh aset yang berasal dari kejahatan di bidang sumber daya alam akan disita untuk kemudian dikembalikan kepada negara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan paradigma penegakan hukum yang sesuai dengan aturan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru. Sugeng menjelaskan paradigma tersebut telah bergeser dari pendekatan retributif atau menghukum orang menuju pendekatan restoratif dan restitutif atau pengembalian.

Karena itu, pemulihan aset menjadi prioritas utama, terutama ketika perkara berkaitan dengan tindak pidana sumber daya alam, korupsi, pertambangan, maupun kehutanan. Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Jadi kalau ada tindak pidana pertambangan, kita sekarang tidak mengejar lagi siapa pelakunya yang utama, tapi asetnya dulu kita amankan. Pelakunya setelah itu dicari, kemudian nanti yang utama adalah kita restorasi," jelasnya.

Pemulihan Aset Tetap Berjalan Bersama Penindakan

Sugeng menegaskan pemulihan aset tetap penting tanpa mengesampingkan proses terhadap pelaku korupsi. Ia menyebut langkah tersebut perlu dilakukan karena kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara dikhawatirkan dibuat kabur sehingga dapat menghambat proses penyelidikan.

Selain mengamankan aset, Kejati Sultra juga menempatkan pengembalian aset kepada negara sebagai bagian penting dari penanganan perkara. Aset yang disita nantinya akan dipulihkan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Selain itu, aset yang disita juga nantinya dipulihkan ke negara dan pergunakan untuk kemakmuran rakyat," ucap Sugeng.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sultra dalam pemulihan aset. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga memberikan dampak terhadap perekonomian negara.

"Kan kita ingin supaya nanti Pasal 33 itu kan kekayaan alam dikuasai dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, jadi aset itu dikembalikan maka akan ada efek ekonominya," ucapnya.

Berita Terkait