Politik

Komisi XII DPR Cek Dugaan Masalah Lingkungan di Jababeka

Komisi XII DPR RI berencana mengirim tim untuk melakukan peninjauan langsung ke kawasan PT Jababeka Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Komisi XII DPR Cek Dugaan Masalah Lingkungan di Jababeka
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. Foto: Fraksi Partai Gerindra

fin.co.id - Komisi XII DPR RI berencana mengirim tim untuk melakukan peninjauan langsung ke kawasan PT Jababeka Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan persoalan lingkungan di kawasan industri tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, pihaknya menaruh perhatian terhadap dugaan perubahan atau manipulasi hasil pengujian laboratorium mengenai standar baku mutu air limbah yang berasal dari kawasan Jababeka.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, apabila data hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan sengaja diubah, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk dalam kategori tindak pidana karena berkaitan dengan pemalsuan ketentuan yang telah ditetapkan negara.

"Kita mau panggil laboratoriumnya itu. Ini tidak pernah terjadi. Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan yang ditentukan, tiba-tiba mereka ubah bahwa itu sesuai ketentuan," kata Bambang usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 8 September 2026.

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) mengenai persoalan pipa pembuangan limbah industri yang dihasilkan dari kawasan PT Jababeka Tbk.

Komisi XII DPR RI sendiri memiliki lingkup tugas yang mencakup bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi.

Selain dugaan manipulasi hasil pengujian limbah, pengawasan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI menemukan sejumlah persoalan lain di kawasan Jababeka. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan pipa berukuran besar yang telah berusia lama dan disebut tidak mendapatkan perawatan secara berkala.

Temuan pertama menyangkut dokumen lingkungan. Sejumlah kegiatan industri yang dijalankan tenant di Kawasan Industri Jababeka Tahap II disebut belum tercantum dalam dokumen maupun persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Persoalan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan sampah. Jababeka Infrastruktur sebagai pihak yang mengelola kawasan dinyatakan tidak mempunyai tempat penampungan sementara (TPS) sampah kawasan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kuasa hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan, menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas yang ditunjukkan pimpinan Komisi XII DPR RI dalam menangani persoalan tersebut.

"Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama," ucap Markus.

MAP juga menyambut positif kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP Komisi XII DPR RI. Salah satu rekomendasinya adalah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT Media Lab serta mempertimbangkan pembekuan izin operasional amdal Jababeka apabila ditemukan pelanggaran.

"Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya," katanya.

Berita Terkait