Politik

Penjual BBM Eceran Kian Banyak, DPR Minta Ada Batasan agar Subsidi Tak Salah Sasaran

DPR meminta penjualan BBM eceran diatur dan dibatasi, terutama di perkotaan, untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.

Penjual BBM Eceran Kian Banyak, DPR Minta Ada Batasan agar Subsidi Tak Salah Sasaran
DPR meminta penjualan BBM eceran diatur dan dibatasi.

fin.co.id - Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran menjadi perhatian Komisi XII DPR RI. Pasalnya, jumlah pengecer di sejumlah wilayah terus bertambah.

Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra meminta PT Pertamina dan BPH Migas menyiapkan aturan yang jelas agar penjualan eceran tidak membuka celah penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus tidak semakin menekan usaha Pertashop.

Menurut Cek Endra, pertumbuhan jumlah pengecer dapat membuat masyarakat yang sebenarnya tidak berhak memperoleh BBM subsidi mendapatkan bahan bakar melalui jalur eceran. Karena itu, ia meminta penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, sementara keberlangsungan usaha Pertashop juga perlu mendapat perhatian.

“Persoalannya yang terjadi adalah karena begitu banyaknya pengecer-pengecer di jalan sangat banyak bahkan yang kemudian menjadi salah satu sebab juga kemudian produk dari Pertashop ini terganggu tidak hanya yang non-PSO (non subsidi) yang dijual tapi hampir semua jenis dijual, inilah yang kemudian menjadi soal,” ujar Cek Endra dalam agenda Audiensi Komisi V DPR RI dengan Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (DPP-HPPMPI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

DPR Soroti Dampak Maraknya BBM Eceran

Cek Endra melihat persoalan BBM eceran tidak hanya berkaitan dengan bertambahnya jumlah penjual di jalan. Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap usaha Pertashop, terutama ketika pengecer menjual berbagai jenis BBM, termasuk produk non-PSO dan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, keberadaan pengecer semakin terlihat ketika akses masyarakat menuju SPBU terbatas. Situasi itu membuat BBM eceran menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat di wilayah tertentu.

Namun, kemudahan akses tersebut juga memunculkan perhatian terkait penyaluran BBM subsidi. Cek Endra menilai Pertamina dan BPH Migas perlu memastikan masyarakat yang tidak berhak tidak memperoleh BBM bersubsidi melalui mekanisme penjualan eceran.

Karena itu, ia mendorong pembahasan bersama Pertamina dan BPH Migas untuk menentukan ketentuan penjualan BBM eceran. Menurutnya, pemerintah perlu membuat aturan yang dapat mengatur lokasi sekaligus jumlah pengecer agar distribusinya tetap berada dalam pengawasan.

Wilayah 3T Dinilai Perlu Perlakuan Khusus

Cek Endra tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan khusus untuk wilayah yang memang menghadapi keterbatasan akses terhadap SPBU. Ia mencontohkan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T sebagai wilayah yang membutuhkan pendekatan berbeda.

Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut dapat membutuhkan akses BBM melalui kebijakan tertentu karena kondisi geografis dan keterbatasan akses. Sementara itu, pemerintah dapat menerapkan pengaturan yang lebih ketat di kawasan perkotaan karena akses terhadap SPBU menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan penjualan eceran.

Dengan pembagian kebijakan berdasarkan kondisi wilayah, penjualan BBM eceran tetap dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses. Pada saat yang sama, pemerintah dapat membatasi praktik penjualan eceran di wilayah yang memiliki akses lebih mudah terhadap SPBU.

Cek Endra menilai pembatasan tersebut penting agar keberadaan pengecer tidak semakin membuka peluang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, aturan yang jelas juga dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan penjual BBM eceran di berbagai daerah.

Penjualan BBM Eceran di Kota Diminta Lebih Ketat

Berita Terkait