Ekonomi . 08/09/2026, 21:49 WIB

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah Rp100 Triliun yang Mengendap di Bank, Ini Alasannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah meskipun pada saat yang sama mendorong agar anggaran tidak terlalu lama mengendap.

Penyaluran DBH Masih Disesuaikan dengan Kondisi APBN

Di sisi lain, Purbaya mengakui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah belum seluruhnya dapat diberikan sesuai permintaan.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara keseluruhan.

“Karena ada kebijakan dari (Direktorat) Anggaran untuk memastikan APBN secara keseluruhan lebih baik,” kata Purbaya.

Pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan daerah dengan kondisi keuangan negara. Artinya, besarnya dana yang dibutuhkan daerah tetap harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.

Belanja Pemerintah Pusat Diklaim Tetap Berdampak ke Daerah

Purbaya juga menjelaskan bahwa total TKD pada 2026 memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti aktivitas ekonomi di daerah ikut berkurang.

Pasalnya, pemerintah pusat meningkatkan belanja yang memiliki dampak langsung terhadap daerah. Purbaya menyebut kenaikan belanja tersebut mencapai sekitar Rp400 triliun.

“Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuman uangnya nggak dipegang para pimpinan daerah itu,” jelas Purbaya.

Dengan kata lain, pemerintah pusat ingin mengubah pola pengelolaan anggaran agar uang negara tidak hanya terlihat besar di rekening pemerintah daerah, tetapi benar-benar berputar melalui belanja pemerintah dan memberikan dampak ekonomi.

Kebijakan penarikan dana daerah yang mengendap hingga Rp100 triliun ini pun menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat perputaran anggaran.

Pemerintah daerah tetap akan mendapatkan dana ketika diperlukan, sementara pemerintah pusat dapat mengelola likuiditas APBN secara lebih terukur. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com