Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah Rp100 Triliun yang Mengendap di Bank, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah daerah yang masih mengendap di rekening perbankan hingga akhir tahun
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin menjaga agar uang negara tidak terlalu lama berhenti di rekening perbankan. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap mendapatkan dukungan anggaran ketika memasuki periode belanja pada awal tahun.
Purbaya menilai penumpukan dana hingga sekitar Rp100 triliun justru menjadi beban bagi pemerintah pusat karena uang tersebut belum memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian.
TKD 2027 Disiapkan Rp735 Triliun
Selain membahas dana daerah yang mengendap, Purbaya juga mengungkap rencana Transfer ke Daerah (TKD) 2027.
Baca Juga
Pemerintah merencanakan alokasi TKD tahun depan mencapai sekitar Rp735 triliun. Angka tersebut naik sekitar 5,5 persen dibandingkan outlook TKD pada 2026.
Purbaya menilai jumlah tersebut cukup untuk mendukung operasional pemerintah daerah dan berbagai program pembangunan.
“Saya pikir cukup,” tutur Purbaya.
Meski demikian, pemerintah tetap akan memantau kondisi keuangan masing-masing daerah. Pasalnya, kebutuhan anggaran setiap daerah tidak selalu sama dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi maupun kebutuhan pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah pusat memastikan tidak akan membiarkan ada pemerintah daerah yang kesulitan menjalankan pelayanan hanya karena kekurangan uang.
“Jadi, nggak akan ada daerah yang nggak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah Tambah Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memberikan tambahan anggaran sekitar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan.
Tambahan anggaran tersebut diberikan agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan aktivitas pemerintahan.
Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).