Nasional . 09/09/2026, 09:13 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta milik masyarakat.
Menurut Soedeson, aturan tersebut justru tengah dirancang dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson saat dihubungi, Selasa 8 September 2026.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR sedang merumuskan sejumlah ketentuan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan RUU tersebut.
Salah satu mekanisme yang didorong adalah kewajiban aparat penegak hukum melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan maupun perampasan aset.
Dengan adanya proses tersebut, Soedeson menilai setiap tindakan terhadap aset masyarakat dapat diawasi dan dilakukan secara transparan, bukan berdasarkan keputusan sepihak aparat.
"Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat," katanya.
Kesalahan Administratif Tak Langsung Disita
Soedeson juga mencontohkan penerapan aturan tersebut dalam sektor perpajakan. Ia memastikan RUU Perampasan Aset tidak ditujukan untuk menghukum masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
Menurut dia, kesalahan dalam pengisian dokumen perpajakan tidak serta-merta menjadi alasan untuk melakukan perampasan aset.
"Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson.
Sebaliknya, kewenangan perampasan aset akan diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja dan terorganisir, khususnya kejahatan finansial yang menimbulkan kerugian bagi negara.
Soedeson menyebut sejumlah praktik dalam perpajakan yang masuk dalam kategori tersebut, antara lain *transfer pricing*, penghindaran pajak, hingga pembukuan ganda.
"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni," tutur Soedeson. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media