Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Orang Terkait Perkara FA
Dua orang yang diperiksa terdiri dari seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli.
fin.co.id – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka inisial FA.
Pada Rabu, 9 September 2026, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, dua orang yang diperiksa terdiri dari seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli.
"Pemeriksaan saksi dan ahli tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan independen. Kejaksaan juga memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta asas praduga tidak bersalah.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum.
Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari upaya Tim Sembilan dalam mengembangkan penyidikan perkara yang melibatkan tersangka FA, termasuk dalam penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. *
Berita Terkait
Usut Dugaan Korupsi Program MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi