Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026. Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

"Kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung," kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES yang pernah menjabat sebagai Direksi PT Inhutani V periode 2012 hingga 2017.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di wilayah Lampung. *

Berita Terkait