Nasional . 10/09/2026, 10:55 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan bansos beras tahap 2 2026 kepada masyarakat berpendapatan rendah. Program bantuan pangan ini menyasar 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kelompok masyarakat berpendapatan rendah, khususnya desil 1 hingga desil 4.
Pemerintah menyalurkan bantuan beras tersebut sekaligus dalam jumlah 30 kilogram (kg) untuk setiap keluarga penerima manfaat. Dengan jumlah penerima yang mencapai puluhan juta keluarga, total beras yang pemerintah siapkan mencapai sekitar 900 ribu ton hingga hampir 1 juta ton.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp17 triliun untuk menjalankan program bantuan pangan tersebut.
Pemerintah memperpanjang bantuan pangan beras sebagai salah satu langkah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi dampak fenomena El Nino terhadap ketahanan pangan nasional.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima perlu memperhatikan sejumlah persyaratan. Berdasarkan informasi program tersebut, penerima bansos beras harus memenuhi beberapa kriteria.
Berikut syarat mendapatkan bansos beras tahap 2 2026:
Masyarakat tidak cukup hanya memiliki KTP dan Kartu Keluarga. Status sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam DTSEN juga menjadi salah satu syarat penerima bantuan.
Masyarakat dapat mengecek status bantuan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial. Cara ini bisa menjadi langkah awal untuk mengetahui apakah nama dan data penerima tercatat dalam program bantuan.
Berikut cara cek bansos beras melalui laman resmi Kemensos:
Setelah data dikirim, masyarakat dapat melihat hasil pencarian berdasarkan informasi yang dimasukkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media