Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Periksa Saksi dari Dinas ESDM Sultra

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung periksa seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Periksa Saksi dari Dinas ESDM Sultra
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebut pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel.

Saksi yang diperiksa berinisial K, yang diketahui berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.

Berita Terkait